Dia menyoroti putusan terhadap oknum TNI yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial MHS (15) yang hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Oditur militer sebelumnya hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Selain itu, Irvan juga menyinggung kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, proses hukum disebut hanya menyasar terdakwa sipil sebagai eksekutor lapangan dengan vonis pidana seumur hidup.
Dia menyebut hingga kini pihak Pomdam I/BB belum menetapkan tersangka dari kalangan militer, meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan para pemohon mengalami kerugian konstitusional.
Irvan menjelaskan, pasal-pasal yang diuji melalui judicial review adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Oleh karena itu Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantinya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi RI agar ke depan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan," kata Irvan.