UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pemilihan Kepala Daerah Dibebankan ke APBN

Danandaya Arya Putra
Mahasiswa bernama Binti Lailatul Masruroh mengajukan permohonan pengujian UU Pilkada ke MK. (Foto: Yulianto)

JAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswa bernama Binti Lailatul Masruroh mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku pemohon, Binti meminta pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan ketentuan Peraturan Menteri.

“Memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN,” ujar Binti dalam sidang perbaikan permohonan dikutip melalui laman resmi MK, Minggu (29/12/2024).

Pemohon menambahkan, biaya penyelenggaraan pilkada yang berasal dari APBD berpotensi mempengaruhi independensi penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu seringkali terkendala dengan penentuan anggaran pilkada karena bergantung pada persetujuan kepala daerah yang juga merupakan calon petahana serta partai politik pendukungnya di DPRD.

Dalam petitumnya yang telah diperbaiki, dia memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai dengan, pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBN dan dapat didukung oleh APBD dengan ketentuan Peraturan Menteri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
2 jam lalu

Tutup Defisit APBN, Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun

Nasional
6 jam lalu

Purbaya Lapor APBN Defisit Rp560,3 Triliun per November 2025

Nasional
1 hari lalu

Sejumlah Menteri Kembalikan Anggaran ke Purbaya, Nilainya Tembus Rp4,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal