Vaksin MR Positif Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan karena Darurat

Antara
Vaksin MR (ilustrasi). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII), meski mengandung unsur nonhalal. Diperbolehkannya penggunaan vaksin tersebut hanya dalam kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018). MUI menetapkan, vaksin MR produk dari SII hukumnya adalah haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kendati demikian, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dharurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI itu.

Akan tetapi, diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku lagi atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Untuk itu, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal demi kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi kehalalan produk vaksin sesuai ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan. MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
17 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
17 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Nasional
23 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal