Vaksin MR Positif Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan karena Darurat

Antara
Vaksin MR (ilustrasi). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII), meski mengandung unsur nonhalal. Diperbolehkannya penggunaan vaksin tersebut hanya dalam kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018). MUI menetapkan, vaksin MR produk dari SII hukumnya adalah haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kendati demikian, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dharurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI itu.

Akan tetapi, diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku lagi atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Untuk itu, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal demi kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi kehalalan produk vaksin sesuai ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan. MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
25 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
25 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
27 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal