Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

Putranegara Batubara
Ayu Elsih, warga Agam bersama temannya diduga disekap di Myanmar dan memohon bantuan pemerintah setelah pelaku meminta tebusan Rp220 juta. (Foto: iNews TV/WAHYU SIKUMBANG)

JAKARTA, iNews.id -Viral di media sosial dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan diborgol di Myanmar. Dalam video yang beredar, korban mengaku mengalami penyekapan dan penyiksaan hingga keluarganya dimintai uang tebusan sebesar Rp220 juta.

Menurut Ses NCB Interpol Divisi Humas Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat ini pihaknya telah memonitor dugaan penyekapan terhadap dua WNI yang berada di Myanmar.

“Siap sudah (dimonitor). Yang jelas kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” kata Untung saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Meski sudah berkoordinasi dengan otoritas keamanan Myanmar, ia belum dapat membeberkan langkah lebih lanjut terkait proses pembebasan kedua WNI tersebut. Hal itu berkaitan dengan lokasi keberadaan korban yang diduga berada di wilayah dengan tingkat keamanan sangat tinggi.

Dua WNI tersebut diduga berada di kawasan perbatasan Myawaddy, Myanmar. Wilayah itu dikenal sebagai daerah konflik bersenjata sehingga memiliki tantangan besar dalam proses penanganan maupun evakuasi warga negara asing.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Maskawin Aufar Hutapea untuk Danya Assegaf, Emas 45 Gram dan Seperangkat Alat Sholat

16 jam lalu

Selamat! Aufar Hutapea Resmi Menikah dengan Danya Assegaf

1 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Gugatan Cerai Sara Wijayanto atas Demian Diputus Verstek

1 hari lalu

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Secara Verstek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal