JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti viral video eksploitasi anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kru kapal China yang dilaporkan stasiun televisi Korea Selatan, MBC. Bahkan disebutkan ada ABK WNI dieksploitasi hingga tewas dan jenazahnya dilarung ke laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan KKP telah berkoordinasi lintas kementerian untuk menindaklanjuti kabar tersebut. KKP berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian tenaga Kerja, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan video viral tersebut.
"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.
Aturan tersebut mengatur jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Selain itu pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi sejumlah syarat.