BK menekankan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD, maka Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," ujar dia.
"Setiap anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," lanjutnya.