Di dalam mobil tersebut diketahui ada anak kecil dan seorang yang sakit. Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih setir dan mengantarkan ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.
Namun mobil dikerubuti oleh beberapa orang debt collector. Karena kondisi kurang kondusif maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector. “Serda Nurhadi hanya ingin membantu dan tidak mengetahui mobil itu bermasalah,” katanya.
Untuk itu, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak menoleransi perlakuan debt collector yang secara arogan berusaha mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi, yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang menolong warga yang sedang sakit.
”Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHP, dimana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” ucapnya.