Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pengenaan pajak pada barang bantuan dari diaspora. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menambahkan, fasilitas ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” jelas Djaka.

Meskipun fasilitas tersebut tersedia, Djaka mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh pengirim atau penerima bantuan.

“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkas Djaka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

24 jam lalu

Gibran Beri Arahan ke Menteri hingga Gubernur NTT, Ingatkan Bantuan Harus Jangkau Wilayah Sulit

1 hari lalu

Purbaya Ungkap Rencana Pembatasan Pertalite, Warga Desil 10 Jadi Sasaran

1 hari lalu

Purbaya Soroti Penyaluran Bantuan Gempa NTT Tak Merata: Seperti Enggak Ada Koordinasi Daerah-Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal