Diketahui, batas kecepatan maksimal berdasarkan National Traffic Management Center (NTMC) Polri adalah 80 km per jam, sementara batas minimum yakni 60 km per jam. Jalan yang bergelombang di Tol MBZ dapat menyebabkan kendaraan hilang kendali atau terpental.
"Sahabat Lantas. Jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60KM/jam, dan batas kecepatan maksimam 80KM/jam. Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman," bunyi keterangan di akun instagram NTMC, @korlantaspolri.ntmc.