Viral CPNS Gagal Haji karena Masalah Cuti, DPR Panggil BKD

Kiswondari
DPR akan panggil BKD Sumbar soal CPNS gagal haji. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa PNS diberikan hak cuti besar maksimal 3 (tiga) bulan. 

PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. 

Bagi mereka yang sudah telanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya. 

Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS.

"Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS," paparnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Para Kepala Desa Nyatakan Dukung Pemerintah di Depan Pimpinan DPR: Kami Tak Mau Meludah ke Atas

3 hari lalu

Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian

3 hari lalu

Asosiasi Kades Minta Aturan Pilkades Dicabut-Tambah Masa Jabatan, Ini Respons DPR

4 hari lalu

DPR Rapat Bareng Tokopedia-TikTok Shop, Tegaskan Transaksi Online Harus Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal