Sebelumnya, dr Tirta mengaku telah mewanti-wanti hal itu ke pemerintah. Dia sudah menduga oknum-oknum seperti itu akan bermunculan. dr Tirta langsung melaporkan penjual surat hasil tes swab PCR palsu itu ke pihak berwenang.
“Melaporkan: oknum menjualkan surat PCR tanpa swab di media sosial sebagai syarat penerbangan. Fyi Itu melanggar hukum bro, baca hukumannya! Sebelum gunain Covid buat laba pribadimu!
@satgascovid19.id @ikatandokterindonesia tolong dicek siapa dokter yang membantu ni orang, seret oknumnya, gas, introgasi. Atau ni oknum cuma mencatut nama klinik? Bisa kena pencemaran nama baik loh.
Kasus ini saya dapatkan dari salah satu netizen yang lapor, saya sudah laporkan ke kepala @bnpb_indonesia , dan pihak berwajib @divisihumaspolri. Mohon @kemenhub151 dan @kemenkes_ri hati-hati ama oknum ginian,” tulisnya.