JAKARTA, iNews.id - Media sosial digemparkan adanya video dugaan aksi pembubaran ibadah di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Rawasentul, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (19/4/2020) kemarin.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan aksi pembubaran. Apa yang terjadi hanya bentuk penertiban aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi.
Dia mengeaskan bahwa Kabupaten Bekasi telah menerapkan PSBB sejak 15 April 2020 guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Sehingga setiap orang melakukan penyelewengan atas aturan PSBB akan dilakukan penindakan.
"Ini enggak ada kaitannya dengan masalah agama, semuanya hanya penertiban PSBB. Hanya saja karena ada kegiatan agama, maka dikaitkan dengan pembubaran ibadah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020)
Pihak keluarga paham akan langkah pihak RT yang mendatangi rumah saat ibadah itu dilakukan. Pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Forum Antar Umat Beragama guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sebagai upaya mencegah terjadi kesalahpahaman di masyarakat Hendra mengimbau agar masyarakat meningkatkan komunikasi dan sikap toleransi antar umat beragama, terlebih pada masa penerapan PSBB.
"Meningkatkan toleransi umat beragama khususnya dalam menjalankan peribadatan. Namun peribadatan itu juga harus disesuaikan norma yang berlaku dan aturannya yang ada,” kata dia lagi.