Menurutnya, usai melakukan aksi jahatnya itu di kawasan Cipulir, pelaku ternyata melarikan diri ke sejumlah tempat agar tak terlacak polisi. Adapun pelaku berhasil teridentifikasi oleh polisi berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.
"Pelaku ada di lokasi karena memang dia ini ada kontrak di sekitar lokasi, dia sudah 2 tahun tinggal di kawasan Cipulir itu," tuturnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.