Sesuai Peraturan Presiden berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, IHC dan Grup RS di bawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin.
Seluruh program vaksin berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Hingga pernyataan pers ini diterbitkan pun, kata IHC, belum ada peraturan resmi berkaitan dengan program vaksin mandiri. Untuk itu mereka pun menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut.
“Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata IHC.