Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor berinisial RB, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika sedang memasak air panas untuk menyeduh kopi. Ketika melihat ada hewan di plafon, spontan RB menyiram air panas yang direbusnya.
"Spontan dia siramkan (air panas). Tapi tidak mengetahui itu kucing atau apa," tambahnya.
Sumijo mengatakan, kasus ini belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dahulu. Sebab, dalam Undang-Undang 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.
"Kemudian itu masuk kategori tindak pidana ringan," sambungnya.
Oleh karena itu, polisi tengah mengupayakan untuk proses mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Tetapi jika mediasi tidak bisa dilakukan, kasus ini dinaikan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.
"Sedang kita upayakan untuk difasilitasi mediasi. Tapi jika tidak bisa, ke depan dinaikan ke pengadilan kalau sudah terpenuhi unsur-unsurnya dulu," jelas Sumijo.