Viral Mobil Dinas Masuk Jalur TransJakarta, Polisi Malah Beri Hormat

Tim iNews.id
Viral mobil dinas melewati jalur TransJakarta. (Foto: screenshot)

Selain itu, ada juga @crislaros yang heran dengan pelanggaran tersebut karena ketentuannya dibuat oleh para pejabat yang juga melanggar.

“Dia yg buat ATURAN tp dia tidak tau ATURAN,” tulis dia.

Sementara itu, untuk diketahui penggunaan jalur TransJakarta diatur dalam UU Lalu Lintas dan bisa dikenai sanksi tilang bagi yang melanggar.

Adapun, kendaraan pejabat hanya diperbolehkan masuk jalur Transjakarta dalam kondisi darurat atau jika mengangkut kepala negara. Selain itu, penggunaan jalur khusus tersebut tidak diizinkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
5 hari lalu

Golkar Tegur Gubernur Kaltim soal Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Dengarkan Suara Publik

Megapolitan
6 hari lalu

Truk Trailer Tabrak di Separator Busway S Parman Jakbar, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
6 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Mobil Listrik Tabrak Separator Busway

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal