Syafrin menjelaskan petugas Dishub kerap kali mengarahkan para pengunjung untuk parkir di area resmi. Namun menurutnya, penindakan perlu dilakukan terhadap mereka yang tetap memaksa menggunakan badan jalan untuk parkir.
"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng. Namun warga tetap parkir di badan jalan," ungkap Syafrin.
"Untuk itu kami melakukan penindakan dengan melakukan penderekan dan pencabutan pentil untuk memberikan efek jera," imbuh dia.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Hehakaya menjelaskan penindakan dilakukan pada Minggu (22/3/2026) satu hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Total sebanyak 20 mobil yang parkir liar ditindak dalam operasi tersebut.
"Kurang lebih 20 mobil yang dikempiskan," tambah Agung.