Viral Mobil Siaga Desa Tak Bisa Isi BBM di SPBU Bogor, Begini Penjelasannya 

Putra Ramadhani
Viral mobil siaga desa yang membawa jenazah tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (Foto MPI).

"Kami SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM bersubsidi adalah 3. Truk sampah, ambulans dan pemadam kebakaran," kata Rudy ditemui iNews.id.

Terkait video viral tersebut, kendaraan siaga desa tidak masuk ke dalam kategori ambulans. Sehingga, dikategorikan sebagai mobil dinas biasa.

"Memang agak rancu apakah siaga desa ini masuk kategori ambulans atau mobil dinas. Kami ambil keputusan mobil siaga desa ini adalah mobil dinas," katanya.

Di samping itu, Rudy berharap kepada pihak-pihak terkait seperti BPH Migar untuk lebih bisa merinci aturan khususnya ambulans. Sehingga, pihak SPBU juga tidak merasa terbebani aturan tersebut.

"Untuk kejadian kemarin mohon maaf atas ketidak-nyamanan, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan, menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan. Yang memvideokan juga memahami posisi kami, karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

7 Cincin Luxury Syahrini Harga Fantastis, Totalnya Rp72,6 Miliar!

9 jam lalu

Dokter Komen Sadis ke Pasien BPJS Dipanggil IDI, Disanksi Seberat-beratnya?

12 jam lalu

IDI Panggil Dokter yang Komen Sadis ke Pasien BPJS, Sanksi Etik di Depan Mata!

12 jam lalu

Keluarga Yurizal Minta Netizen Setop Hujat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal