Viral Mobil Siaga Desa Tak Bisa Isi BBM di SPBU Bogor, Begini Penjelasannya 

Putra Ramadhani
Viral mobil siaga desa yang membawa jenazah tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (Foto MPI).

"Kami SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM bersubsidi adalah 3. Truk sampah, ambulans dan pemadam kebakaran," kata Rudy ditemui iNews.id.

Terkait video viral tersebut, kendaraan siaga desa tidak masuk ke dalam kategori ambulans. Sehingga, dikategorikan sebagai mobil dinas biasa.

"Memang agak rancu apakah siaga desa ini masuk kategori ambulans atau mobil dinas. Kami ambil keputusan mobil siaga desa ini adalah mobil dinas," katanya.

Di samping itu, Rudy berharap kepada pihak-pihak terkait seperti BPH Migar untuk lebih bisa merinci aturan khususnya ambulans. Sehingga, pihak SPBU juga tidak merasa terbebani aturan tersebut.

"Untuk kejadian kemarin mohon maaf atas ketidak-nyamanan, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan, menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan. Yang memvideokan juga memahami posisi kami, karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

Drama Selesai! Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Fee dari XYZ Liveground Batam

5 jam lalu

Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

6 jam lalu

Doa Spesial Ivan Gunawan saat Umrah, Minta Jodoh!

6 jam lalu

Lizzie Parra Didiagnosis Kanker, Ungkap Pesan Mengharukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal