Viral Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag : Itu Hoaks dan Fitnah

Binti Mufarida
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.

“Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tandas Fauzin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 menit lalu

Panas! Juicy Luicy Siap Tempuh Jalur Hukum Melawan Promotor XYZ Liveground Batam

30 menit lalu

Juicy Luicy Buka Suara soal Batal Manggung di Batam, Ini Klarifikasi Lengkapnya! 

2 jam lalu

Virus Baru ALTNV Bisa Menular dari Manusia ke Manusia? Cek Faktanya!

5 jam lalu

Mengejutkan! Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Akhirnya Diteliti, Racun Debu Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal