JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Kadiskominfo Kabupaten Tangerang Nono Sudarno dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo, di Tangerang, Senin (25/9/2023). Pertemuan dilakukan menindaklanjuti viralnya informasi sekelompok orang mengaku wartawan yang menerima amplop berisi uang dari Kepala Desa (Kades) Kronjo, Tangerang.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers menyatakan aksi penerimaan uang tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
"Dewan Pers memastikan aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan tetapi mereka yang mengaku wartawan," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.
Dia menjelaskan, wartawan harus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional, kemudian Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Yadi menambahkan, praktik pemerasan tidak dibenarkan dan termasuk ranah pidana. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Dewan Pers atau polisi apabila diperas oleh oknum wartawan.
"Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerja sama dalam menangani kasus-kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku pers," kata dia.