JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers merilis Survei Indeks Kebebasan Pers (IKP)2023. Survei itu memotret IKP 2023 menurun dibandingkan 2022.
"Tahun 2023, nilai IKP nasional turun menjadi 71,51. Sebelumnya di tahun 2022 di angka 77,88," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Atmaji Sapto Anggoro di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Survei ini dilakukan menggunakan metode campuran kuantitatif dan kualitatif berbasis data penilaian ahli (expert judgement), serta analisis data sekunder dan temuan-temuan di lapangan.
Jumlah responden di setiap provinsi sebanyak 12 orang. Secara nasional, responden mencapai 408 orang, ditambah 10 narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC).
Selain itu, informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation. Lalu Nilai IKP Provinsi diperoleh dari rata-rata nilai yang diberikan 12 informan ahli.
Sedangkan nilai IKP Nasional didapat dari nilai rata-rata 34 provinsi ditambah nilai rata-rata 10 anggota NAC, dengan proporsi 70 persen nilai IKP Provinsi dan 30 persen nilai NAC.