Viral Pecatan TNI Mengaku Kostrad Tabrak Mobil Patwal Kapolres Kendal dan Pukul Polisi

Donald Karouw
BH saat diamankan polisi usai menabrak mobil patwal dan mengaku sebagai anggota TNI aktif.  (Foto: IG)

“Tersangka saat menyerang petugas mengaku sebagai anggota Kostrad. Tapi dari hasil verifikasi, dia sudah dipecat secara tidak hormat dari Kodim 0715/Kendal sejak 2018. Jadi statusnya sekarang adalah warga sipil,” ujar Letkol Ely.

Atas perbuatannya, polisi menjerat BH dengan sejumlah pasal berat karena aksinya yang membahayakan keselamatan dan membawa senjata api ilegal. BH dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena menyerang aparat yang sedang bertugas, dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini BH telah ditahan di Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Regional
1 tahun lalu

Miliki Senpi untuk Tagih Utang ke Bandar Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap di Pekanbaru 

Jateng
1 tahun lalu

Polda Jateng Tangkap Pecatan Polisi di Grobogan, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Sumsel
1 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 6 Pengedar Sabu 2 Kg, 1 di Antaranya Pecatan Polisi 

Lampung
2 tahun lalu

Edarkan Uang Palsu, Pecatan TNI Ditangkap Polisi di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal