JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil pelat RFH yang menabrak polisi di Pancoran dan viral di media sosial. Pelaku ternyata menggunakan pelat mobil palsu yang dibeli di toko online.
"Pelat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan pelat palsu ( tidak dikeluarkan secara sah ), tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, Sabtu (6/8/2022).
Menurutnya, pengemudi tersebut mendapatkan pelat RFH melalui pembelian dari toko online.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, mendapatkan beli secara online," paparnya.
Edy memastikan pengemudi yang ugal-ugalan di Tol Pancoran, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022). Pengemudi mobil itu enggan diberhentikan karena menggunakan strobo.