Viral Pengemudi Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi di Pancoran, Ternyata Palsu 

rizky syahrial
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id -  Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil pelat RFH yang menabrak polisi di Pancoran dan viral di media sosial. Pelaku ternyata menggunakan pelat mobil palsu yang dibeli di toko online.

"Pelat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan pelat palsu ( tidak dikeluarkan secara sah ), tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, Sabtu (6/8/2022).

Menurutnya, pengemudi tersebut mendapatkan pelat RFH melalui pembelian dari toko online.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan, mendapatkan beli secara online," paparnya.

Edy memastikan pengemudi yang ugal-ugalan di Tol Pancoran, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022). Pengemudi mobil itu enggan diberhentikan karena menggunakan strobo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
4 menit lalu

Ammar Zoni Dapat Ancaman usai Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba? Ini Faktanya!

Nasional
26 menit lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Health
1 jam lalu

Viral Kasus Pasien Cuci Darah Ditolak Berobat gegara BPJS Nonaktif, Wamenkes Turun Tangan!

Nasional
1 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal