JAKARTA, iNews.id – Pengobatan tradisional yang dilakukan oleh seorang perempuan berbaju adat Dayak bernama Ida Dayak viral di masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini. Dalam narasi yang beredar, Ida sukses mengobati keseleo, kelumpuhan, hingga stroke hanya dengan minyak urut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris.
Namun, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian hatra (penyehat tradisional), memiliki perkumpulan dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR).
“Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence based. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris. Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR,” kata Nadia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Soal masyarakat yang rela mengantre demi mendapatkan pengobatan Ida Dayak, Nadia akan melakukan pembinaan. Masyarakat memang diberi kebebasan untuk melakukan pengobatan tradisional atau moderen. Namun, jangan sampai ada yang dirugikan lewat pengobatan tradisional itu.