“Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” katanya.
Aksi para pelaku diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Mereka memanfaatkan kondisi sepi dan pengawasan lemah sekitar pukul 04.00 WIB untuk beraksi.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” ucapnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus penjarahan pabrik kaca ini untuk mengungkap kemungkinan adanya otak di balik aksi tersebut.