"Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.
Atas kejadian itu penumpang H pun harus diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lion Air juga langsung mengambil langkah tegas dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bom) meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan. Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku.
"Seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," tutur Danang.
Adapun, sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW.
"Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," tandasnya.