Viral Pesan Berantai Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Ini Kata Jubir Satgas

Binti Mufarida
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

“Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ungkap Wiku.

Wiku mengatakan sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI. Dia menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah.

“Namun seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” paparnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Music
15 jam lalu

Geger! Pemenang Eurovision Nemo Kembalikan Trofi gegara Israel Join Kompetisi

Seleb
18 jam lalu

Melanie Subono Marah Lihat Gajah di Mason Elephant Park and Lodge Bali Dicoret-coret Cat!

Seleb
20 jam lalu

Uya Kuya Wisuda S2 Magister Hukum, Astrid: Selamat Suamiku

Seleb
20 jam lalu

Sule Murka ke Resbob: Mulut Anda Lebih Najis daripada Anjing!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal