Kadispenau menambahkan, terkini Kopral Mesman sudah diminta keterangan oleh petugas Pomau dan Intel Lanud Rsn, terkait kejadian ini. Dia memastikan, bilamana terdapat pelanggaran, maka memastikan anggota itu akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila pada kejadian tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka akan dikenai sangsi sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Di dalam video, terlihat Kopral itu bertindak kasar terhadap seorang perempuan paruh baya yang tengah duduk di kursi roda. Tidak hanya itu, dirinya juga terlihat mengusir ibu-ibu tersebut dari rumah.