“Benar, saya baru mendapatkan informasinya tadi malam. Saya perintahkan jajaran untuk mencari data dan identitas pengendara tersebut,” kata AKBP Indra Gilang, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, pengendara telah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum membeberkan identitas resmi pelaku joget di atas mobil.
Polisi mengingatkan bahwa aksi seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan publik, pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.