Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya

Riyan Rizki Roshali
Viral rombongan moge nekat menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat (dok. istimewa)

Pengendara moge ini masing-masing dikenai denda Rp500.000 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara moge adalah pelanggaran marka jalan.

"Denda Rp500.000. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat 1 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Ojo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Busway, Polisi: Sudah Kena Tilang Elektronik

1 tahun lalu

Penuh Gaya! Rizky Ridho Naik Moge Bareng Hansamu dan Andritany Keliling Jakarta

1 tahun lalu

KPK Telusuri Uang Pembelian Moge Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah 

7 hari lalu

Demo BEM UI, Mahasiswa dan Polisi Sempat Saling Dorong di Jalur Busway

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal