Pengendara moge ini masing-masing dikenai denda Rp500.000 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara moge adalah pelanggaran marka jalan.
"Denda Rp500.000. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat 1 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Ojo.