Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya

Riyan Rizki Roshali
Viral rombongan moge nekat menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat (dok. istimewa)

Pengendara moge ini masing-masing dikenai denda Rp500.000 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara moge adalah pelanggaran marka jalan.

"Denda Rp500.000. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat 1 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Ojo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Motor
9 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Busway, Polisi: Sudah Kena Tilang Elektronik

Soccer
9 bulan lalu

Penuh Gaya! Rizky Ridho Naik Moge Bareng Hansamu dan Andritany Keliling Jakarta

Nasional
9 bulan lalu

KPK Telusuri Uang Pembelian Moge Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah 

Megapolitan
6 hari lalu

Simak, Ada Perubahan Rute Transjakarta 6D Stasiun Tebet-Bundaran Senayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal