Viral Santoso Halim, Terduga Mafia Tanah yang Ngontrak Rumah Mewah, Lantas Dijual

Irfan Ma'ruf
Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak. (Foto istimewa).

Arlon mengatakan saat itu Santoso Halim menjual rumah tersebut dengan mengaku sebagai Djohan Effendi. Harga rumah dijual sebesar Rp15 miliar.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tahan dan bangunan kepada Djohan Effendi," ucapnya. 

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar. Kejadian tersebut, korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada pihak BPN.

“Anehnya, Pihak BPN membuka blokir tanpa melakukan cross-check terhadap data Drs Djohan Effendi asli dan Drs Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs Djohan Effendi,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Djohan Effendi melapor ke polisi pada 6 Febuari 2017 dengan nomor LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman penjara selama 5 tahun, karena terbukti memalsukan surat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Seleb
23 menit lalu

Viral Wulan Guritno Tak Malu Pamer Bekas Jerawat: Kita Juga Manusia

Sains
1 jam lalu

Berkenalan dengan Culiseta annulata, Nyamuk Pertama yang Ditemukan di Islandia

Destinasi
2 jam lalu

Bali Jadi Provinsi dengan Non-Perokok Tertinggi di Indonesia, Ini Datanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal