Sopan pun tidak menampik, karena warga terbiasa dibiarkan dan tidak mendapatkan teguran, lahan TPU pun dijadikan tempat usaha dan kandang hewan ternak lainnya. Ia juga mengatakan, saking terbiasanya lahan pemakaman dipakai, banyak warga yang kesulitan untuk memakamkan jenazah keluarganya di sana.
"Nah giliran ada yang meninggal dunia, warga tidak bisa memakamkan jenazah di TPU Prumpung. Padahal lokasi untuk pemakaman itu masih banyak," kata Sopan.
Di sisi lain, Plt Kasatpel Zona 18 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Mat Jeni menjelaskan petugasnya melakukan penertiban seratus pagar di TPU Prumpung karena melanggar aturan Perda Tahun 2007 tentang pemakaman.
"Tujuannya kita melakukan penertiban agar TPU Prumpung itu sesuai dengan peruntukannya sebagai makam," kata Mat Jeni.
Mat Jeni pun mengatakan terkait viralnya keluhan ahli waris yang mengeluhkan makam keluarganya dipakai jemuran pakaian, dilakukan di atas pagar yang ditertibkan. Ia mengatakan pagar tersebut dipasang oleh perawat makam dari warga sekitar agar lebih rapi.