Dia berharap MUI mengarahkan masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan. Dengan begitu, pengurangan tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban bisa dilakukan.
"Mohon MUI agar mengimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan," katanya.