JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan pegawai Setnov, Muhammad Nur alias Ahmad dan pengusaha penukaran uang (money changer) Rizwan.
Keduanya dikonfrontir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3/2018). Dalam kesaksiannya Ahmad menyebut bahwa kepokanan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menggunakan kode warna merah, kuning, dan biru untuk fee proyek e-KTP yang ditujukan kepada anggota DPR. Warna tersebut merujuk pada partai politik di Parlemen, yakni PDIP (merah), Golkar (kuning), dan Demokrat (biru).
Namun sandi itu kemudian berubah. Dari penggunaan warna berubah menjadi menjadi merek minuman beralkohol. "Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru. Kodenya kemudian diganti nama minuman," ujar Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Irvanto saat itu juga merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera, peserta tender yang kalah dalam lelang proyek lelang e-KTP. Ahmad mengaku bahwa dia diminta Irvanto untuk mengambil uang tersebut ke perusahaan penukaran uang valuta asing tempat Rizwan bekerja.
Ahmad awalnya berpikir hanya mengambil barang. Dia tak mengetahui bahwa yang dimaksud Irvanto adalah sejumlah uang. Dia akhirnya mengambil uang itu dalam tiga tahap yang semuanya diantarkan ke rumah Irvanto.