Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding

Achmad Al Fiqri
Vonis 3 mantan anak buah Ferdy Sambo dinyatakan inkrah usai jaksa tak mengajukan banding. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Vonis tiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya yakni Baiquni  Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin 

"Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).

Dia menjelaskan putusan inkrah itu didapat lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.

"Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," ucap Djuyamto.

Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baiquni Wibowo  divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Buletin
5 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal