Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Pikir-pikir Dulu

Achmad Al Fiqri
Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Merespons putusan itu, Hendra menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan Hakim Suhel. Dia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu," kata Hendra.

Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

Selain vonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga dijatuhi denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

9 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

1 bulan lalu

Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!

1 bulan lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal