Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nilai Kata Lord Luhut Bukan Hinaan

Irfan Ma'ruf
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (foto: MPI)

"Di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," sambung hakim.

Maka dari itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sebutan 'Lord Luhut' juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk.

"Majelis menilai frasa kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena kata 'Lord' bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek, atau hinaan atau keadaan fisik atau psikis seseorang," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Panggil Luhut ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
10 hari lalu

Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi

Nasional
1 bulan lalu

Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal