Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (foto: Nur Khabibi)

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujar dia.

Sementara dua hal meringankan yang dirinci oleh hakim yakni Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalam kasus serupa.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga" ujar Rosihan.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun

Nasional
5 bulan lalu

Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Buletin
9 jam lalu

Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal