Dengan tiga hal di atas, Effendi mengatakan, perlu suatu produk Undang-undang (UU) yang mengatur ini pasca IKN resmi berpindah dari Jakarta. Kemudian Jakarta bisa saja menyandang status khusus, baik itu Daerah Istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta.
"Tentu rumusan-rumusan itu juga lahir dari Pemerintah Kota yang melibatkan tiga provinsi (DKI-Banten-Jabar) sehingga ada satu konsep jelas bagaiamana sebenarnya Jakarta Raya ini pasca UU IKN di berlakukan yang mengakibatkan status Ibukota Negara 'tercabut' dari Kota Jakarta," ucapnya.
Meski begitu, wacana bergabungnya Depok dan beberapa daerah penyangga ibu kota dengan Jakarta Raya masih memerlukan riset di banyak hal. Selain itu, perlu diadakan diskusi dan mesti diatur dalam aturan UU terlebih dahulu untuk mewujudkan ide yang di cetus Wali Kota Depok tersebut,
"Sejujurnya ini ide yang cukup bagus untuk Jakarta ke depannya pasca IKN," katanya.