Wacana Depok Gabung Jakarta, Partai Perindo Paparkan 3 Hal yang Perlu jadi Pertimbangan

Nur Khabibi
Ketua Umum DPP Pemuda Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Effendi Syahputra (Foto : Partai Perindo)

Dengan tiga hal di atas, Effendi mengatakan, perlu suatu produk Undang-undang (UU) yang mengatur ini pasca IKN resmi berpindah dari Jakarta. Kemudian Jakarta bisa saja menyandang status khusus, baik itu Daerah Istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta.

"Tentu rumusan-rumusan itu juga lahir dari Pemerintah Kota yang melibatkan tiga provinsi (DKI-Banten-Jabar) sehingga ada satu konsep jelas bagaiamana sebenarnya Jakarta Raya ini pasca UU IKN di berlakukan yang mengakibatkan status Ibukota Negara 'tercabut' dari Kota Jakarta," ucapnya.

Meski begitu, wacana bergabungnya Depok dan beberapa daerah penyangga ibu kota dengan Jakarta Raya masih memerlukan riset di banyak hal. Selain itu, perlu diadakan diskusi dan mesti diatur dalam aturan UU terlebih dahulu untuk mewujudkan ide yang di cetus Wali Kota Depok tersebut, 

"Sejujurnya ini ide yang cukup bagus untuk Jakarta ke depannya pasca IKN," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 1 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
5 hari lalu

Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Tembus 81,65 Persen, Target Rampung September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal