Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Itu Urusan MPR

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam) 

JAKARTA, iNews.id - Wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali bergulir. Pro dan kontra muncul akibat wacana terus diperbincangkan beberapa waktu ini.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut masalah jabatan presiden merupakan kewenangan MPR. Dia memberi ilustrasi revisi masa jabatan presiden karena orde baru.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi dua periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," ucap Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021) petang.

Mahfud memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju jika terjadi amandemen lagi. Bahkan, pada beberapa tahun lalu Jokowi pernah menyebut jika ada yang hendak mendorongnya kembali menjabat maka orang itu hanya cari muka dan menjerumuskannya saja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
22 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
22 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
25 hari lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal