Wacana Pam Swakarsa Diaktifkan Kembali, Begini Penjelasan Polri

Okezone
Puteranegara Batubara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id -Polri memastikan wacana Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) diaktifkan kembali karena kesadaran masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

Pengaktifan Pam Swakarsa kembali menjadi isu hangat setelah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam makalah fit and proper testnya menyinggung mengaktifkan lagi hal tersebut.

"Terkait dengan pengamanan swakarsa. kami sampaikan, pengamanan swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Ahmad, konsep Pam Swakarsa adalah amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 Tentang Plri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Di dalam perkap tersebut, diatur beberapa aspek.

"Yang pertama, satuan pengamanan atau satpam. Satuan keamanan lingkungan (satkamling) hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Ahmad.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cegah Karhutla Meluas, Polri Andalkan Drone Thermal hingga 220 Sumur Bor

4 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

7 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

9 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal