"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
Aturan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tertentu.
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia mewajibkan ASN yang naik transportasi umum untuk mengunggah buktinya ke media sosial.
"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.