Wacana Pekerja Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Kata Pramono

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu bagi pegawai swasta di Jakarta hingga saat ini belum diatur (foto: iNews.id)

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Aturan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tertentu. 

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia mewajibkan ASN yang naik transportasi umum untuk mengunggah buktinya ke media sosial.

"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Ranperda RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan, Pramono: Landasan Pembangunan Jakarta 5 Tahun

Megapolitan
5 bulan lalu

Pramono Beri Diskon Pajak untuk Sektor Perhotelan hingga Mamin di Jakarta, Segini Besarannya

Megapolitan
5 bulan lalu

Pramono Segera Tambah 5 Rute Baru Transjabodetabek untuk Atasi Macet

Megapolitan
11 jam lalu

Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi

Megapolitan
11 jam lalu

Pramono Minta Transjakarta Lanjutkan Pelatihan Pramudi Perempuan, Target Kuota 10%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal