Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
“Mohon sabar.Kan tidak harus tergesa-gesa,” tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk dari pada undang-undang,” ujarnya.