Kajian ilmiah dari UTM menyebutkan bahwa secara ekonomi, sumber daya manusia, sosial budaya dan historis Madura sudah sangat layak menjadi provinsi sendiri.
Ketua PNP3M Ahmad Zaini menjelaskan, hambatan terbesar kini bukan pada kesiapan Madura, melainkan aturan hukum.
“Kami sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, tapi ditolak. Sekarang kami mendorong Presiden agar menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk pembentukan Provinsi Madura,” ujar Ahmad Zaini.
UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi penghalang. Peraturan tersebut mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru, sedangkan Madura hanya memiliki empat. Sebab itu, langkah politis dari Presiden, semisal menerbitkan Keppres bisa sebagai pengecualian.
Diskusi di UTM juga memperlihatkan keseriusan politikus dan akademisi Madura. Hadirnya Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Bupati Pamekasan KH Kholil Yasin, serta perwakilan DPRD se-Madura dan tokoh masyarakat, mempertegas gerakan ini bukan sekadar wacana.