Sebelumnya, PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. PP terdiri atas 6 BAB dan 12 pasal.
Mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Peraturan ini ada dengan tiga pertimbangan. Satu, KPK sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari ASN.
Dua, untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (9/8/2020).