Pengusutan perkara ini bermula dari beredarnya kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada Kamis (20/7/2026). Saat itu, KPK membantah adanya operasi senyap tersebut.
Namun, KPK kemudian mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya telah menggeledah tiga lokasi di lingkungan Pemkab Bogor. Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor Bappenda, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.