Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan

Komaruddin Bagja
Ilustrasi korban bullying (dok. istimewa)

Begitu pun menerbitkan regulasi turunan RUU Sisdiknas yang spesifik, meliputi definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons yang terukur, kewajiban pelatihan guru dan konselor, hingga standar anggaran minimum untuk pelaksanaan program anti-bullying di setiap sekolah.


“Tanpa aturan yang perinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” ujarnya.


Terlebih, bullying tidak bisa dipandang sebagai istilah tunggal. Di lapangan, perilaku bullying dinilai dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying yang semakin sering terjadi di kalangan remaja.

“Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” pungkas Esti.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Megapolitan
7 hari lalu

Rano Karno Heran Anak-Anak Goyah gegara Dibully: Harus Lebih Tough

Nasional
9 hari lalu

Siswa Korban Bullying Meninggal, Komisi VIII DPR RI Desak Pelaku Dipidana: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi

Seleb
9 hari lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal