Wakil Ketua MPR Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Bandara Soetta Sore Ini

Abdul Rochim
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. (Foto: iNews.id/Abdul Rochim)

Etty Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.

Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Toyyib mengaku telah membunuh majikannya.

Dalam pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. "Jadi ini prosesnya sangat panjang," kata Jazilul.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, dana Rp12,5 miliar tersebut dihimpun LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi. Termasuk dari Pemprov Jawa Barat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Internasional
25 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
27 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
27 hari lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal