BANDUNG, iNews.id – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Kamis (30/10/2025).
Selain Erwin, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak swasta juga turut diperiksa sebagai saksi. Penyidik menyatakan kasus ini masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025.
“Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Irfan dikutip dar iNews Bandung Raya, Kamis (30/10/2025).
Dia menambahkan, tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat proses hukum.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD Pemkot Bandung. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop.
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” ujar Irfan.
Barang bukti yang dikumpulkan, lanjutnya, akan dipelajari lebih dalam untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.