Waktu Tunggu Haji Diprediksi 23 Tahun, Waketum MUI Minta Semua Pihak Cari Solusi

Widya Michella
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas meminta semua pihak mencari solusi atas masalah lamanya waktu tunggu haji. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas memprediksi waktu tunggu ibadah haji Indonesia mencapai 23 tahun. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah orang yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji.

Anwar mengatakan jumlah pendaftar sampai dengan saat ini mencapai 5,1 juta orang. Antrean pelaksanaan haji juga sempat terhambat karena pandemi Covid-19.

"Maka hal ini tentu sudah jelas akan menimbulkan masalah besar karena jika ada orang yang mendaftar sekarang atau hari ini, lalu kuota jemaah haji dari indonesia hanya sekitar 220.000 orang per musim haji. Maka berarti yang bersangkutan baru akan bisa melaksanakan ibadah hajinya sekitar 23 tahun yang akan datang atau tahun 2044," kata Anwar di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Anwar menuturkan jika ada orang yang mendaftar haji sekarang dan sudah berusia 60 tahun, maka yang bersangkutan baru bisa melaksanakan haji saat usia 84 tahun. Dia pun menjelaskan semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi atas masalah ini.

"Oleh karena itu dalam menghadapi masalah ini kita mengharapkan agar pemerintah, anggota DPR, dan para ulama serta tokoh-tokoh masyarakat harus dapat duduk bersama mencarikan solusi. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan," ujar Anwar.

Karena, lanjutnya ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya. Waktunya pun juga telah ditentukan oleh Allah swt dan rasulNya yakni di bulan Dzulhijjah setiap tahunnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
8 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
9 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
11 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal